Rabu, 05 November 2014

Pendirian Badan Usaha



1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan badan usaha campuran. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

Keberadaan badan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perekonomian. Perekonomian akan membaik jika kondisi badan usaha juga baik. Apabila semua badan usaha dikelola dengan baik dan tepat maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.



2. Tujuan Pendirian Badan Usaha

Tujuan didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

3. Faktor yang Dihadapi dalam Pendirian Badan Usaha

Dalam mendirikan Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian badan usaha ini , diantaranya :

· Barang dan jasa yang akan dijual.

· Pemasaran barang dan jasa.

· Penentuan Harga.

· Penentuan pembelian.

· Penentuan kebutuhan tenaga kerja

· Penentuan organisasi intern.

· Penentuan pembelanjaan

· Penentuan jenis badan usaha yang akan dipilih.



4. Fungsi yang Terlibat dalam Bisnis

Pendirian Badan Usaha tentu sangat erak kaitannya dengan bisnis , ada beberapa fungsi yang terlibat disaat kita akan memulai suatu bisnis

· Pemilik

· Karyawan

· Kreditor

· Pemasok

· Pelanggan



5. Proses Pendirian Badan Usaha

Sebelum mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui proses atau prosedure dalam mendirikan badan usaha :

· Mengadakan rapat umum pemegang saham

Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.

· Dibuatkan akte notaris

Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.

· Didaftarkan di pengadilan negeri

Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.

· Diberitahukan dalam lembaran negara

Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.

6. . Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi

2. BUMN

3. BUMS





Sumber

http://fikrilookup.wordpress.com/2012/10/28/pendirian-badan-usaha/

http://obsessedsyndrome.wordpress.com/2012/03/13/bentuk-bentuk-badan-usaha/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar