Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas,
ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan
bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana
seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan
keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya
— penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
FUNGSI BISNIS
Dalam salah satu pembelajaran di dalam
dunia perkuliahan terdapat mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika. Apa
itu Bisnis dalam Informatika? berikut akan dijelaskan mengenai Bisnis
Informatika. Pertama-tama akan dibahas Fungsi dan Bisnis dalam
Informatika. -sny
Sebelumnya, apa itu Bisnis?? Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi bisnis bisa merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dapat disimpulkan Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Sebelumnya, apa itu Bisnis?? Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi bisnis bisa merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dapat disimpulkan Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Didalam bisnis juga terdapat suatu aspek-aspek bisnis.
Berikut aspek-aspek dalam bisnis :
Aspek – Aspek Bisnis:
- · Kegiatan individu dan kelompok
- · Penciptaan nilai
- · Penciptaan barang dan jasa
- · Keuntungan melalui transaksi
- · Karakteristik Sistem Bisnis
- · Kompleksitas & keanekaragaman
- · Saling ketergantungan
- · Perubahan daninovasi
Dalam bisnis juga
terdapat Mikro dan Makro ekonomi. Makro ekonomi dan Mikro
ekonomi adalah dua cabang utama ekonomi. Mikroekonomi adalah cabang
yang berfokus pada bagaimana individu, rumah tangga, dan organisasi membuat
keputusan mereka untuk mendistribusikan sumber daya yang terbatas, biasanya di
pasar yang melihat perdagangan barang atau jasa. Ekonomi mikro mempelajari
bagaimana keputusan-keputusan ini mempengaruhi umum pasokan dan permintaan
untuk komoditas dan jasa. Seperti kita ketahui, pasokan adalah salah faktor
yang menentukan harga, yang pada gilirannya, menentukan penawaran dan
permintaan barang dan jasa. Mikro ekonomi biasa juga disebut sebagai pandangan
"bottom-up economy" (bawah ke atas), atau bagaimana orang berurusan
dengan uang, waktu, dan sumber daya yang tersedia.
Mikro ekonomi berfokus pada pasokan dan permintaan dan kekuatan lain yang menentukan tingkat harga yang terlihat dalam perekonomian. Sebagai contoh, mikroekonomi akan melihat bagaimana sebuah perusahaan tertentu bisa memaksimalkan produksi itu dan kapasitas sehingga dapat menurunkan harga dan lebih mampu bersaing dalam industrinya.
Sedangkan Makroekonomi adalah cabang yang mempelajari "jumlah total kegiatan ekonomi, berhubungan dengan masalah pertumbuhan, inflasi, pengangguran, kebijakan nasional ekonomi yang berasal dari inisiatif pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak, dll). Sebagai contoh, makroekonomi akan melihat bagaimana peningkatan / penurunan ekspor bersih akan mempengaruhi jumlah devisa suatu bangsa atau bagaimana GDP akan dipengaruhi oleh tingkat pengangguran.
Mikro ekonomi berfokus pada pasokan dan permintaan dan kekuatan lain yang menentukan tingkat harga yang terlihat dalam perekonomian. Sebagai contoh, mikroekonomi akan melihat bagaimana sebuah perusahaan tertentu bisa memaksimalkan produksi itu dan kapasitas sehingga dapat menurunkan harga dan lebih mampu bersaing dalam industrinya.
Sedangkan Makroekonomi adalah cabang yang mempelajari "jumlah total kegiatan ekonomi, berhubungan dengan masalah pertumbuhan, inflasi, pengangguran, kebijakan nasional ekonomi yang berasal dari inisiatif pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak, dll). Sebagai contoh, makroekonomi akan melihat bagaimana peningkatan / penurunan ekspor bersih akan mempengaruhi jumlah devisa suatu bangsa atau bagaimana GDP akan dipengaruhi oleh tingkat pengangguran.
Fungsi bisnis dilihat dari
kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi.
1. Fungsi Mikro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang berperan langsung,
seperti :
- Pekerja / Karyawan
Pekerja menginginkan gaji yang layak dari
hasil kerjanya sementara manajer menginginkan kinerja
yang tinggi yang ditunjukkan besarnya
omzet penjualan dan laba.
- Dewan Komisaris
Memantau kegiatan dan mengawasi
manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai tujuan.
- Pemegang Saham
Pemegang saham memiliki kepentingan dan tanggung
jawab tertentu terhadap perusahaan.
2. Fungsi Makro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak
langsung.
- Masyarakat sekitar perusahaan
Memberikan kontribusi kepada masyarakat
sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
- Bangsa dan Negara
Tanggung jawab kepada bangsa dan negara
yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar pajak.
Kemudian
terdapat elemen-elemen dan sistem dalam bisnis, diantaranya
:
- Modal (capital)
Sejumlah uang yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan bisnis.
- Bahan-bahan (materials)
Merupakan faktor produksi yang diperlukan
dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah menghasilkan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
- Sumber Daya Manusia (SDM)
Kualifikasi SDM : Memiliki kemampuan kompetitif
dan berkualitas tinggi.
- Ketrampilan Manajemen (Management Skill)
Sistem manajemen yang dijalankan
berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen.
Karakteristik dalam sistem
bisnis antara lain adalah :
- Kompleksitas dan keanekaragaman
- Saling ketergantungan
- Perubahan dan inovasi
Jenis-jenis kegiatan dalam bisnis.
Terdapat 3 jenis dalam kegiatan bisnis, yaitu :
- Produksi
Produksi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
- Distribusi
Distribusi adalah kegiatan pemindahan barang dan jasa
dari produsen kepada konsumen.
- Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan penggunaan barang dan jasa
yang dibutuhkan oleh konsumen.
STUDI
KASUS PERUSAHAAN PERBANKAN & ASURANSI
STUDI KASUS DALAM PERUSAHAAN PERBANKAN
Setelah digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa
waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan pembobolan dana
nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47
tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena
diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah
yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik
Malinda maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu
yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut
terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda
Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut
adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut
mendirikan PTSarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy
Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun
sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada
Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri
mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita
lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan
tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian
sementara yang dialami tiga nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di
Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik
Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan
tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana
nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan
nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi
terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah
menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana pada rekening oleh
transaksi yang tidak dikenali.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri,
Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan
sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar
terhadap beberapa “slip transfer”. Seorang “teller” Citibank yang
berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala “teller”
Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara
pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar.
Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton
merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda
ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global
Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang
nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di
Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap
uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah
untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain
dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan
produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain,
nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi
sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian
uang yang dipraktikkan di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein
mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas
nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus
Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun,
sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara
itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks
pejabat itu.
Berdasarkan keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda
yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah
menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar.
Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11
miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah
masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz
warna putih dengan seri E350 dua pintu dan Ferrari merah bernopol B 125
Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan
(Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital Residence,
mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda
juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan
apartemen milik Malinda dibeli secara kredit
Penyelesaian :
Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan
untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas
Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management
Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi administratif atas
kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar oleh
seorang relationship manager (RM) bernama Melinda Dee (MD) alias
Inong Malinda.
“Kami sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji
masalah ini, termasuk mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah
di-suspend untuk penghimpunan nasabah baru. Namun nasabah lama dan
transaksinya tetap berjalan,” kata Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat
Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu
(6/4).
Vice President Customer Care Citi Indonesia
Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan
nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi
untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi
Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank
harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang kami tidak melakukan rotasi RM kami, karena
sangat tidak mudah memindahkan portofolio nasabah dari RM satu ke RM lainnya.
Selain itu, banyak nasabah yang ditangani MD tidak bersedia dipindahkan ke RM
selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasilreview BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasilreview BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI juga telah memanggil Chief Country
Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain
itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali
merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia melakukan
perbaikan internal control, sekaligus meminta penghentian penghimpunan
nasabah prioritas baru.
“Kasus di Citibank ini terjadi terutama karena tidak
bekerjanya internal control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal.
Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain
itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur
BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan
yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang.
Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus
transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh
MD.
Terkait pengawasan BI secara umum terhadap individu
bank masing-masing, kata Darmin, salah satu potensi risiko yang perlu dicermati
adalah operasional, terutama standard operational procedure (SOP),
sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya,
terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI
me-review hasil assesment terhadap laporan pihak audit internal
bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan publik,” jelas Darmin.
Priority Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian
dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, priority
banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut
kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI
tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen
tersebut.
“Banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi
jumlah RM, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi
produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan
bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.
Dia juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut
digunakan sebagai pencucian uang (money laundering), kendati BI telah
mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang
dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian
uang yang tidak memilih segmen priority banking dan lebih memilih
segmen perbankan biasa.
Kasus Asuransi dan Cara Penyelesaiannya
PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP
PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam
penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan
jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah
Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali
peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan
gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu
buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan
menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini
pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim
yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan
adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi
Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun
dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi
dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah
pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi pada
bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali
Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini,
menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder
retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena
semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI
YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN
POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar substansi dari polis asuransi
terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan
tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan
dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara
penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya
disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam
polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan
tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara
musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan
dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi
dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh
para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama
mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh
oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT
Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula
arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan
tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara
tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi
karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan
menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui
lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah
yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain
yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut
liability.
sumber :
http://www.scribd.com/doc/55245861/kasus-malinda
http://indofinancenews.blogspot.com/2011/04/kasus-pembobolan-dana-bi-hentikan.html
http://indofinancenews.blogspot.com/2011/04/kasus-pembobolan-dana-bi-hentikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar