Minggu, 06 November 2011

Kewajiban Negara dan Warga Negara

BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang

Negara adalah suatu wilayah merdeka yang telah mendapat pengakuan dari negara lain serta memiliki kedaulatan. Dan penduduknya mamiliki suatu tujuan yang sama. 
Warga negara adalah orang yang sudah tinggal di suatu tempat dalam waktu yang cukup lama. Dan mereka memiliki tanda penduduk yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri mereka. 


Teori

Tiga teori pengertian negara :
  • Teori Individualisme (Thomas Hobbes)
Menurut Thomas Hobbes, teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu)yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam
setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi, sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan. 
  • Teori Kelas (Golongan)
Karl Marx menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx mengajukan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat. 
  • Teori Integralistik
Menurut Benedictus de Spinoza, negara adalah susunan masyarakat yang integral. Semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. 



BAB !!
Pembahasan

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 
Syarat untuk mendirikan sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat(yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada), dan juga mendapat pengakuan dari negara lain. bila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, suatu negara tidak dapat berdiri.
Negara juga dapat diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 
Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. 
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hiddup bersama. Dengan kata lain negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur. 

Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat-sifat tersebut adalah :
  • Sifat memaksa
Artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  • Sifat monopoli
Artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • Sifat mencakup semua
Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. 



Warga Negara
Warga negara adalah seseorang yang telah tinggal pada suatu wilayah negara dalam waktu yang cukup lama. 
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Orang tersebut akan diberikan kartu tanda penduduk (KTP) berdasarkan kabupaten atau provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Orang ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan telah mencatatkan diri di kantor pemerintahan. 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang WNI
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 
  • Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
Selain itu, diakui pula WNI bagi 
  • Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing. 
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 
  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :
  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, 



Kewajiban

Kewajiban adalah suatu hal yang harus kita lakukan dan kerjakan karena kewajiban juga merupakan suatu tanggung jawab.
Contoh : 
Seorang anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orangtuanya. Dan juga seorang guru mempunyai kewajiban untuk mengajar muri-muridnya.



Kewajiban Negara
Kewajiban negara terhadap rakyatnya adalah :
  • Negara beseta seluruh komponennya dan organ-organ yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan dan memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalangi segala upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencukupi hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangka mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  • Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu
  • Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh rakyatnya, serta tidak mengurangi hak-hak warga negara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budayanya.



Kewajiban Warga Negara


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Contoh kewajiban warga negara :
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga negara berkewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia 
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membagun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik lagi



BAB III
Penutup

Kesimpulan
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama terhadap negaranya, tanpa terkecuali. Kita semua memiliki kewajiban untuk terus memajukan negara Indonesia. Dan negara pun memiliki kewajiban yang sama untuk setiap warga negaranya, tanpa terkecuali. Semakin besar suatu negara, maka semakin besar pula kewajiban warga negara terhadap negaranya, begitu pula dengan negara, yang memiliki kewajiban yang besar pula kepada warga negaranya. 






Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, 1997, MKDU "Ilmu Sosial Dasar", Gunadarma, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar